Langganan Artikel

Friday, January 28, 2011

Adi Setiyono

Hukum Foto Pre Wedding Dalam Agama Islam

Dewasa ini semakin banyak orang yang akan melangsungkan hari kebahagian mereka dengan acara Foto Pre Wedding atau Foto Pernikahan karena maraknya ini, maka sebagian besar Ulama' berunding mengenai hukum serta pandangan islam mengenai foto Pre Wedding ini. Berikut adalah ulasan dari salah Satu Organisasi dibawah Nahdlatul Ulama (NU) Kediri::

Kediri (voa-islam.com) - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur, yangm merupakan organisasi dibawah Nahdlatul Ulama (NU), mengeluarkan 6 rumusan yang cenderung haram.
Rumusan tersebut dalam rangka bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010), atau bertepatan dengan bahtsul masa'il FMP3 yang ke XII dan digelar jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur.. Hasilnya, dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.

Acara yang dibagi menjadi beberapa komisi diantaranya mengeluarkan rumusan tentang hukum pembuatan foto pre wedding, seperti kita ketahui bersama bahwa banyaknya umat islam yang kerap menampilkan foto calon pengantin di lembar undangan pernikahan mereka. Permasalahan intinya adalah apalagi kalau bukan potensi kemaksiatan yang timbul, karena sebelum menikah sang calon pengantin kerap berfoto dalam pose bermesraan layaknya pasangan yang sudah menikah.
diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan, bermesraan berduaan dan membuka aurat
Foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Berikut hasil rumusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) :
Ini dia Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh FMP3:
1.Pekerjaan ojek untuk seorang wanita = Haram
2.Rebonding bagi wanita single = Haram
3.Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning = Haram
4.Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah = Haram
5.Pembuatan foto pre wedding = Haram
(dbs/dtk/voa-islam.com)

Keyword:: "Hukum Islam, Artikel Islam, Foto Pernikahan, Foto Pre Wedding, Pandangan Islam Terhadap Foto Pre Wedding "

Note: Only a member of this blog may post a comment.