Langganan Artikel

Friday, October 3, 2014

Adi Setiyono

Apakah bersentuhan lawan jenis membatalkan wudhu ?


Ulama berselisih pendapat mengenai perkara hukum bersentuhan kulit
antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing)-termasuk istrinya-, apakah
perkara tersebut termasuk diantara pembatal wudhu ataupun gak. Sumber
perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan penafsiran dikalangan
ulama dengan ayat yang berbunyi : �Atau kalian menyentuh wanita.� (An-Nisa : 43)Yaitu, apakah makna lafadz �

Note: Only a member of this blog may post a comment.