Langganan Artikel

Sunday, September 21, 2014

Adi Setiyono

Anak zina , siapakah wali nikahnya ?


Anak zina, siapakah wali nikahnya ? | Satu hal yang telah ma`ruf di ketahui umum adalah dalam pernikahan
seorang wanita mesti di wakili oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi
wali adalah ayahnya sendiri. Ketika ayahnya tidak ada maka akan di
gantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan wali pernikahan.



Masalah timbul pada anak hasil perzinahan, di mana dalam agama, ia tidak
di

Note: Only a member of this blog may post a comment.