Langganan Artikel

Monday, September 29, 2014

Adi Setiyono

Hukum mendengar suara wanita


Hukum mendengar suara wanita | Ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja mendengar suara seorang wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat

Note: Only a member of this blog may post a comment.