Salah
satu ketentuan bagi seorang imam dan muballigh bila ia mengjiharkan
bacaan takbirnya adalah ia harus meniatkan takbir tersebut sebagai zikir
saja ataupun sebagai zikir bersama pemberitahuan (i`lam) kepada
makmun[1]. Bila hal ini tidak dilakukan akan berakibat fatal yaitu
batalnya shalat tersebut.
Pertanyaan:
Apakaha niat zikir pada takbir ihram dan takbir intiqalat bagi imam
Note: Only a member of this blog may post a comment.