Langganan Artikel

Friday, September 19, 2014

Adi Setiyono

hukum niat zikir pada takbir bagi imam dalam shalat





Salah
satu ketentuan bagi seorang imam dan muballigh bila ia mengjiharkan
bacaan takbirnya adalah ia harus meniatkan takbir tersebut sebagai zikir
saja ataupun sebagai zikir bersama pemberitahuan (i`lam) kepada
makmun[1]. Bila hal ini tidak dilakukan akan berakibat fatal yaitu
batalnya shalat tersebut.





Pertanyaan:

Apakaha niat zikir pada takbir ihram dan takbir intiqalat bagi imam

Note: Only a member of this blog may post a comment.