Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI), Selasa (27/12). Selain Habib Rizieq, pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Habib Rizieq tersebut juga ikut dilaporkan.
Laporan tersebut dilayangkan atas nama Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah dan diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia," ujar Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/12).
Saat melapor, Doddy membawa barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq yang telah viral di media sosial. Kemudian, ia juga menyertakan screenshoot postingan @sayareya yang dianggap sebagai akun penyebar penggalan video tersebut.
Materi yang dilaporkan SPI sama seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Senin (26/12) kemarin. Namun, menurut Doddy, pihaknya tidak fokus melaporkan Rizieq atas dugaan penistaan agama.
"Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, 'kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?'" ucap Doddy.
Doddy mengaku pihaknya mengetahui kasus ini dari pelaporan yang dilakukan PMKRI tersebut. Karena itu, SPI kemudian mengkaji ucapan Rizieq pada penggalan video tersebut dan menyimpulkan bahwa konten tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antar-umat beragama.
"Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung," kata Doddy. [rol]
Pelapor Habib Rizieq Ngaku Mahasiswa Muslim, Kok Diam Saat Ahok Menistakan Alquran?
Selain Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), sekelompok mahasiswa muslim yang mengatasnamakan Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke polisi. SPI melaporkan Habib Rizieq atas tuduhan penistaan agama, Selasa (27/12).
Laporan SPI ke polisi dianggap janggal dan aneh. Sebab, SPI tidak pernah tersengar suaranya ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menistakan kitab Alquran dan ulama. SPI terkesan diam saat kitab sucinya dilecehkan, namun reaktif ketika agama lain disindir oleh ulama.
�Aneh bin ajaib. Ngaku mahasiswa muslim tapi diam saat agamanya dilecehkan. Mereka justru marah ketika ulama menyinggung agama lain. Mahasiswa muslim apa itu,� ujar Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Pangi, Hasluddin (34).
Dikatakan Hasluddin, jika alasan SPI melaporkan Habib Rizieq karena ceramahnya dianggap berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama, kenapa SPI tidak melaporkan pendeta yang terang-terangan menjelek-jelekkan Islam di situs berbagi video, YouTube.
�Habib Rizieq ceramahnya di depan umat Islam, buka di depan umat Kristen. Sedangkan pendeta terang-terangan bikin video yang menjelek-jelekkan Islam dan Nabi Muhammad, lalu diupload di YouTube. Kenapa mereka tidak dilaporkan SPI? Ini kan aneh,� tegas Hasluddin.
Sebelumnya, SPI melaporkan Habib Rizieq ke polisi karena dianggap melecehkan agama dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah mengaku pihaknya mengetahui kasus dugaan penistaan agama oleh Habib Rizieq dari pelaporan PMKRI.
Dikatakan Doddy, pihaknya telah menganalisis video ceramah Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Minggu (25/12). Hasilnya, konten ceramah yang disampaikan Habib Rizieq dianggap berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Laporan SPI ke polisi dianggap janggal dan aneh. Sebab, SPI tidak pernah tersengar suaranya ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menistakan kitab Alquran dan ulama. SPI terkesan diam saat kitab sucinya dilecehkan, namun reaktif ketika agama lain disindir oleh ulama.
�Aneh bin ajaib. Ngaku mahasiswa muslim tapi diam saat agamanya dilecehkan. Mereka justru marah ketika ulama menyinggung agama lain. Mahasiswa muslim apa itu,� ujar Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Pangi, Hasluddin (34).
Dikatakan Hasluddin, jika alasan SPI melaporkan Habib Rizieq karena ceramahnya dianggap berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama, kenapa SPI tidak melaporkan pendeta yang terang-terangan menjelek-jelekkan Islam di situs berbagi video, YouTube.
�Habib Rizieq ceramahnya di depan umat Islam, buka di depan umat Kristen. Sedangkan pendeta terang-terangan bikin video yang menjelek-jelekkan Islam dan Nabi Muhammad, lalu diupload di YouTube. Kenapa mereka tidak dilaporkan SPI? Ini kan aneh,� tegas Hasluddin.
Sebelumnya, SPI melaporkan Habib Rizieq ke polisi karena dianggap melecehkan agama dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah mengaku pihaknya mengetahui kasus dugaan penistaan agama oleh Habib Rizieq dari pelaporan PMKRI.
Dikatakan Doddy, pihaknya telah menganalisis video ceramah Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Minggu (25/12). Hasilnya, konten ceramah yang disampaikan Habib Rizieq dianggap berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
�Kami datang sebagai mahasiswa muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung,� kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Doddy menilai, seharusnya Habib Rizieq tidak membahas suatu hal yang bersifat menjelekkan agama orang lain. Apalagi, hal tersebut diatur dalam Surah Al-an�am ayat 108, yang melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain.
�Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An�am ayat 108,� tandas dia.
Laporan teregister dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 27 Desember 2016.
Selain Rizieq, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah video ceramah Rizieq.
Keduanya diduga menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(pojoksatu)
Doddy menilai, seharusnya Habib Rizieq tidak membahas suatu hal yang bersifat menjelekkan agama orang lain. Apalagi, hal tersebut diatur dalam Surah Al-an�am ayat 108, yang melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain.
�Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An�am ayat 108,� tandas dia.
Laporan teregister dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 27 Desember 2016.
Selain Rizieq, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah video ceramah Rizieq.
Keduanya diduga menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(pojoksatu)
Note: Only a member of this blog may post a comment.